**Borneonews - Mukomuko**, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, berencana untuk mengajukan klaim dana santunan bagi nelayan yang mengalami kematian akibat kecelakaan laut. Ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada para pelaut yang berisiko tinggi dalam menjalankan profesinya.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Warsiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) mengenai kejadian yang menimpa seorang nelayan bernama Defrianto, berusia 38 tahun. Nelayan asal Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, tersebut meninggal dunia ketika kapal yang ditumpanginya karam akibat terjangan ombak besar di Muara Pantai Rajawali pada hari Selasa, tanggal 10 September.
Proses pengajuan dana santunan ini akan dilakukan dengan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan dan selanjutnya diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan). Santunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi keluarga nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja di laut.
Warsiman juga menjelaskan mengenai besaran dana santunan yang akan diterima. Setiap nelayan yang terdaftar akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji, di mana perhitungan gaji yang digunakan adalah sekitar Rp1 juta per bulan. Dengan demikian, total yang akan diterima mencapai Rp48 juta, ditambah dengan biaya tambahan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi nelayan, dan dalam hal terjadi kecelakaan, koordinasi langsung antara Dinas Perikanan dan PPL akan dilakukan untuk memastikan status keanggotaan nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Warsiman menekankan pentingnya PPL untuk memastikan semua nelayan terdaftar dalam program tersebut agar tidak ada yang terlewat.
Saat ini, terdapat sekitar 1.600 nelayan di Kabupaten Mukomuko yang sudah menerima jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, ada penambahan 70 nelayan yang telah terdaftar pada tahun ini, sehingga semakin banyak yang mendapatkan perlindungan.
Iuran untuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap nelayan adalah sebesar Rp16.800 per bulan, dan biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan rasa aman saat menjalankan aktivitas di laut.
ANTARA
Mukomuko Ajukan Santunan Kematian Nelayan Akibat Kecelakaan
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







