SURABAYA –
**Borneonews - Jember,** Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah mengambil langkah untuk meneruskan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang kepala desa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini diserahkan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, sebagai bagian dari proses pengawasan pemilihan. Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jombang telah menerima laporan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas dari Kepala Desa Ngampelrejo. Pihaknya telah melakukan analisis bersama, dan hasil kajian tersebut kini diteruskan ke Bupati untuk ditindaklanjuti. Laporan ini muncul setelah ditemukan pemasangan *banner* oleh Kepala Desa Ngampelrejo yang menampilkan salah satu calon bupati, disertai ajakan kepada warga untuk mendukung calon tersebut. Pemasangan *banner* itu diketahui terjadi di beberapa lokasi strategis, termasuk sepanjang jalan di Desa Ngampelrejo dan di lapangan sepak bola, pada tanggal 3 September 2024, setelah calon kepala daerah mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Devi Aulia Rahim menegaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf j, yang melarang kepala desa untuk terlibat dalam kampanye pemilu dan pemilihan kepala daerah. Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati belum ditetapkan, dan masa kampanye resmi belum dimulai, sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Pemilu saat ini. Walaupun begitu, ia menggarisbawahi bahwa Bawaslu Jember dan jajaran pengawasan di tingkat kecamatan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pilkada. Dengan mekanisme yang ada, setiap penanganan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon akan diteruskan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, sehingga tidak ada proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu secara langsung. Devi juga mengingatkan kepada semua pejabat negara, baik struktural maupun fungsional, serta kepala desa dan lurah, agar senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan pilkada ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, KPU Kabupaten Jember telah menerima dua pendaftaran bakal pasangan calon. Mereka adalah M. Fawait-Djoko Susanto, yang diusung oleh gabungan 15 partai politik, yang mendaftar pada Rabu, 28 Agustus dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman, yang didukung oleh PDI Perjuangan, pada Kamis, 29 Agustus. ANTARA