JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan permintaan kepada Jam'iyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyah, yang lebih dikenal dengan sebutan Jatman, untuk segera melaksanakan muktamar. Permintaan ini disampaikan berkaitan dengan berakhirnya masa bakti organisasi yang menjadi afiliasi PBNU tersebut. Permohonan yang disampaikan PBNU juga merupakan respons terhadap kunjungan sejumlah mursyid senior dan berpengaruh dari Jatman yang bertemu dengan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, pada awal September 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah lanjutan dalam pengelolaan Jatman. Melalui pernyataannya, Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Musthofa menyatakan bahwa muktamar diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai kepengurusan Jatman. Setelah berakhirnya masa khidmah pada tanggal 28 September 2023, situasi ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan anggota. Zulfa juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari Rais Aam Jatman, Habib Luthfiy Ali bin Yahya, yang meminta perpanjangan masa khidmah. Namun, meskipun surat tersebut resmi berasal dari Jatman, PBNU menilai bahwa surat itu hanya ditandatangani oleh Habib Luthfiy sendiri dan bukan oleh para pengurus lainnya. Dalam pandangan PBNU, surat ini lebih dianggap sebagai "surat pribadi" yang ditujukan kepada Kiai Miftah. Meskipun surat tersebut memiliki tanggal tertulis pada 16 Agustus 2023, pengiriman surat ini kepada Rais Aam PBNU yang efektif terjadi pada 28 Juli 2024 membuat PBNU merasa bahwa keberadaan surat tersebut "ada, namun seolah tidak ada." Hal ini menggarisbawahi bahwa koordinasi dan komunikasi yang diharapkan antara Jatman dan PBNU menjadi tidak terjalin dengan baik. Zulfa menegaskan pula bahwa tidak ada komunikasi resmi yang tercatat antara pihak Jatman dan Syuriyah PBNU. Ia menekankan bahwa kabar yang beredar mengenai tidak adanya persetujuan dari Syuriyah PBNU terhadap arahan Ketua Umum PBNU kepada Wakil Ketua Umum untuk memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan *Idaroh Wustho* (Pengurus Wilayah) Jatman adalah tidak benar. Sebagai informasi, Jatman berfungsi sebagai badan otonom dari Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU di Pasal 18 ayat (7) huruf a dan ditegaskan dalam Peraturan Dasar Jatman pada Pasal 2. Selain itu, kepengurusan tingkat pusat Jatman, yang dinamakan *Idaroh Aliyah*, dipilih dan diangkat melalui muktamar yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 30 Peraturan Dasar Jatman. ANTARA