**Borneonews - Tulungagung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengumumkan bahwa seluruh bakal pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diharapkan segera menurunkan semua alat peraga sosialisasi pencalonan yang terpasang. Penertiban ini menjadi penting, terutama untuk alat peraga yang mencantumkan logo pemerintah kabupaten serta logo partai politik yang tidak berstatus sebagai partai pengusung.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Nurul Muhtadin, Komisioner Bawaslu Divisi Partisipasi Masyarakat, pihaknya mengharapkan agar penurunan alat peraga tersebut dapat selesai paling lambat dalam lima hari ke depan, dengan batas waktu akhir pada 18 September.
Dalam pelaksanaan teknis penertiban, Bawaslu memberikan keleluasaan kepada masing-masing tim bakal pasangan calon untuk melaksanakan tindakan menurunkan alat peraga mereka. Baliho yang mencantumkan logo partai lain yang tidak terkait sebagai pengusung serta logo kabupaten wajib ditutup secara permanen. Metode yang disepakati untuk menghilangkan logo tersebut adalah dengan cara dicat.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan penertiban, Bawaslu tidak akan ragu untuk melakukan penertiban dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini bertujuan untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 1970 terkait penggunaan logo pemkab.
Wiwik Triasmoro, Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Tulungagung, mendukung kesepakatan ini dan menekankan pentingnya kepatuhan dari semua pasangan calon yang terlibat. Ia juga mengingatkan bahwa pasangan calon yang tidak didukung oleh PDIP dilarang untuk menggunakan logo PDIP dalam alat sosialisasi mereka. Tenggat waktu untuk penertiban alat peraga sudah disepakati hingga 18 September 2024.
Wiwik juga menjelaskan bahwa logo partai harus terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan penggunaannya diatur berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Rincian kesepakatan yang telah disetujui adalah sebagai berikut:
1. Alat peraga yang mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Tulungagung atau partai politik yang bukan pengusung harus diturunkan paling lambat 18 September 2024. Jika ada yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, akan ada tindakan penertiban oleh pihak berwenang, yaitu Penyelenggara Pemilihan dan Satpol PP.
2. Setelah tenggat waktu, jika terdapat keberatan atas alat peraga yang terpasang, pihak yang mengajukan keberatan dapat melaporkan kepada instansi berwenang untuk dilakukan penertiban.
3. Alat peraga yang telah ditertibkan tidak akan dianggap sebagai alat bukti dan akan dianggap hilang.
4. Dilarang untuk memasang alat peraga di pohon.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan seluruh pasangan calon dan partai pengusung dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kesepakatan ini bersifat mengikat untuk semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum ini.
ANTARA
Bawaslu Tulungagung Tegaskan Penertiban Alat Peraga Pilkada
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







