JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua telah melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti narkoba yang terdiri dari 959,56 gram ganja dan 210 paket *shabu-shabu*. Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi penangkapan yang dilakukan sepanjang bulan September 2024. Kombes Pol. Alfian, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, mengungkapkan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB. Dalam laporan tersebut, dua tersangka, yang dikenal dengan nama Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, terlibat dalam kasus penyalahgunaan ganja, sedangkan untuk sabu-sabu, tersangkanya adalah Supardi. Proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam potongan drum yang kemudian dibakar. Sementara itu, pemusnahan ratusan paket *shabu-shabu* dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam panci berisi air yang sedang mendidih, sehingga zat tersebut dapat mencair. Sebelum dilakukan pemusnahan, Kombes Pol. Alfian menjelaskan bahwa semua barang bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh tim laboratorium forensik (labfor) Polda Papua. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar merupakan narkoba. "Pemusnahan dilakukan setelah laboratorium melakukan pengujian dan menyampaikan hasil positif," tambahnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua dan menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi. ANTARA