KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) baru saja memberikan Sertifikat Indikasi Geografis (*IG*) untuk Tenun Ikat Fehan Malaka. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Fehan, Maria Martina Nahak, di Kupang. Kepala Kemenkumham NTT, Marciana D Jone, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjadi pemacu bagi para perajin tenun di Kabupaten Malaka untuk terus melindungi dan memastikan kualitas produk lokal yang memiliki karakteristik unik. Marciana menekankan pentingnya menjaga produk unggulan ini sebagai simbol kebanggaan masyarakat setempat. Marciana menjelaskan bahwa Tenun Ikat Fehan Malaka tidak hanya menjadi produk khas, namun juga memiliki ciri yang membedakannya dari tenun lainnya. Setiap kain tenun memiliki karakter khusus yang disebut "Mata Mutik" dan "Silu Kesak". Ciri-ciri ini menjadikan Tenun Ikat Fehan Malaka lebih dari sekadar kain, melainkan memiliki nilai budaya yang mendalam. Lebih lanjut, Marciana mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan hasil kerja keras dari MPIG Tenun Ikat Fehan Malaka, yang didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Malaka serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Malaka. Ia juga menambahkan bahwa pembentukan MPIG dimulai pada tahun 2021, yang merupakan inisiatif dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT. Marciana berharap agar MPIG dan Pemerintah Daerah Malaka terus melanjutkan pengawasan serta pembinaan terhadap para anggota yang memproduksi barang dengan *indication of geography* ini. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga mutu, kualitas, dan karakteristik Tenun Ikat Fehan Malaka agar dapat dikenal hingga ke mancanegara. Dalam kesempatan ini, Maria Martina Nahak, yang menjabat sebagai Ketua MPIG sekaligus Ketua Dekranasda, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT atas dukungannya dalam proses pengajuan sertifikat Indikasi Geografi. Ia juga menyampaikan bahwa ada potensi lainnya yang bisa diajukan untuk mendapatkan sertifikat IG, seperti Tenun Foho Malaka dan Tenun Dawan Malaka, yang kini sedang dalam proses persiapan. Maria Martina menekankan bahwa momen ini harus menjadi pendorong bagi Pemerintah Daerah Malaka dan Dekranasda untuk melakukan inventarisasi serta pengajuan pendaftaran produk khas daerah lainnya demi meningkatkan pengakuan akan keragaman dan kekayaan budaya yang ada. ANTARA