**Borneonews - Jakarta**, Sebuah aktor yang terkait dengan Korea Utara diyakini menjadi pelaku utama dalam peretasan yang menimpa platform layanan cryptocurrency Indonesia, Indodax. Insiden ini telah menyebabkan pengguna tidak dapat mengakses aset crypto mereka sejak 11 September 2024.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada hari Sabtu, Oscar Darmawan, CEO Indodax, mengungkapkan bahwa analisis yang dilakukan oleh sebuah lembaga keamanan cryptocurrency menunjukkan bahwa serangan tersebut dilakukan oleh pihak afiliasi dengan Republik Demokratis Rakyat Korea (DPRK).
Darmawan menjelaskan bahwa tim keamanan siber Indodax menemukan tanda-tanda akses tidak sah dan kesalahan dalam protokol keamanan, yang berpotensi menyebabkan kerugian hingga mencapai ratusan miliaran rupiah. Ia juga menambahkan bahwa peretas dari Korea Utara sering kali menargetkan bursa cryptocurrency global, terutama sistem besar yang memiliki aset signifikan.
Untuk menangani insiden ini, Indodax bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Karena apa yang kami hadapi adalah masalah global yang serius, kami berkoordinasi dengan lembaga cyber Bareskrim untuk menyelesaikan insiden ini dengan cepat dan efektif," lanjut Darmawan.
Meskipun terjadi serangan siber, Darmawan menegaskan bahwa aset crypto milik para pengguna di sistem Indodax tetap aman. Namun, ia menjelaskan bahwa mungkin dibutuhkan waktu lebih lama untuk memulihkan sistem agar pengguna dapat mengakses aset mereka dengan aman. Saat ini, total aset cryptocurrency yang dikelola oleh Indodax mencapai Rp11,5 triliun, setara dengan lebih dari 100 persen dari seluruh aset yang dimiliki oleh pengguna sistem.
ANTARA
Korea Utara Diduga Terlibat dalam Peretasan Indodax, Akses Terhambat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







