SURABAYA –
**Borneonews - Lamongan**, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Pemberhentian ini dilakukan akibat perilaku buruk yang terungkap selama proses penyaluran bantuan sosial. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, mengonfirmasi bahwa surat resmi mengenai pemberhentian tersebut berasal dari Kemensos dan ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Karsadiguna. Surat ini telah disampaikan kepada Dinas Sosial di tingkat provinsi serta cabang di Kabupaten Lamongan. "Surat tersebut memang telah kami terima. Namun, kami tidak dapat memberikan banyak komentar karena ini merupakan ranah Kemensos," ungkap Farah saat ditemui pada hari Sabtu. Delapan TKSK yang diberhentikan itu bertugas di berbagai kecamatan, termasuk Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong, dan Paciran. Farah menjelaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lamongan kini tengah fokus pada verifikasi data secara faktual dan perbaikan internal. Lebih jauh, ia mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk turut serta dalam upaya menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Saat ini, perhatian kita tertuju pada pembenahan kinerja Dinas Sosial secara menyeluruh, serta mengajak semua tenaga pendamping, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para *stakeholder* untuk beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya. Surat keputusan pemberhentian kepada delapan TKSK itu merupakan tindak lanjut atas surat Nota Dinas yang dikirim oleh Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial Nomor: 815/3.4/PS.05.01/6/2024 dan juga terkait dengan laporan dari Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Laporan ini mencakup hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Kabupaten Lamongan antara tanggal 2 hingga 7 Juni 2024. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa TKSK terlibat dalam pengarahan kelompok penerima manfaat untuk mencairkan bantuan di agen tertentu, melakukan pengancaman kepada mereka yang tidak menerima sembako yang telah dipaketkan, serta menghapus bantuan yang seharusnya diterima oleh individu tertentu. Lebih mengejutkan, beberapa oknum TKSK tersebut menilai sejumlah kelompok penerima manfaat tidak berhak mendapatkan bantuan, padahal hasil verifikasi menunjukkan bahwa sekitar 99 persen dari mereka masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Keputusan untuk memberhentikan para TKSK ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, khususnya dalam Bab IV, Pasal 21, huruf (f) yang menyebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan bila terdapat perilaku atau kinerja yang buruk. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020 juga menegaskan hal yang sama terkait perilaku yang melanggar hukum, norma, etika, maupun kesusilaan. ANTARA