JAYAPURA –
**Borneonews - Biak Numfor**, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor, Papua, berkomitmen untuk menjaga netralitas mereka menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor, Rolland S Abidondifu, menegaskan pentingnya untuk mematuhi aturan yang melarang ASN dan tenaga PPPK dari keterlibatan dalam politik praktis. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas tersebut dapat berakibat pada sanksi bagi mereka yang terlibat. Sebagai pimpinan langsung para ASN dan PPPK, Rolland merasa bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan yang ketat. Tujuannya ialah untuk menciptakan suasana yang kondusif serta memastikan bahwa pegawai tidak mendukung calon manapun dalam pemilihan tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada bukti yang menunjukkan bahwa salah satu ASN atau PPPK Kemenag Biak Numfor tidak netral atau memberi dukungan kepada calon tertentu, mereka akan dihadapkan pada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa meski ASN dan PPPK memiliki hak sebagai warga negara untuk memilih, mereka tetap dilarang terlibat dalam kampanye untuk mendukung calon kepala daerah tertentu. Hingga saat ini, berdasarkan informasi terakhir pada 14 April, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor masih dalam proses verifikasi administratif terhadap tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tiga paslon tersebut telah mendaftar di KPU, yaitu Herry Ario Naap-Kerry Yarangga, Markus Mansnembra, dan Jimmy Carter Kapissa, serta pasangan calon Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho. Keterlibatan ASN dan PPPK dalam aktivitas politik harus tetap diatur agar iklim demokrasi di Kabupaten Biak Numfor tetap terjaga. ANTARA