YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, akan segera membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada tahun 2024. Kebutuhan anggota KPPS yang diperlukan mencapai 10.409 orang. Rencana pembentukan KPPS akan diumumkan mulai tanggal 17 September 2024. Selanjutnya, pendaftaran untuk anggota KPPS akan dibuka dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, dalam sebuah konferensi pers di Bantul. Mestri menjelaskan bahwa jumlah KPPS yang dibutuhkan didasarkan pada total tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1.487 unit. Dengan menghitung setiap TPS memerlukan tujuh anggota KPPS, jumlah total ini dapat dipahami. Proses penerimaan anggota KPPS akan dilakukan melalui panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai calon anggota badan *ad hoc* penyelenggara pemilu ini. Terkait dengan kriteria pendaftaran, Mestri menekankan bahwa batas usia menjadi salah satu hal yang sangat penting. Calon anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki minimal pendidikan setara SMA, kemampuan dalam menggunakan teknologi, serta memahami wilayah kerja masing-masing. Dalam hal ini, Mestri menekankan pentingnya beberapa aspek kualifikasi tersebut. Penguasaan teknologi dan pemahaman wilayah kerja adalah dua faktor substansial yang akan sangat mendukung tugas mereka. Mengenai syarat surat keterangan sehat, Mestri menginformasikan bahwa biaya untuk memperoleh surat tersebut tidak bersifat cuma-cuma, karena mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh dinas kesehatan dan puskesmas di setiap kecamatan. Lebih lanjut, Mestri juga menjelaskan tentang honor yang akan diterima para anggota KPPS. Besar honor berbeda-beda, di mana ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu, dan linmas (perluasan masyarakat) mendapatkan Rp650 ribu. Untuk kebutuhan linmas, KPU Bantul bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan total kebutuhan mencapai 2.974 orang. Hal ini mengingat setiap TPS akan membutuhkan dua linmas sebagai pengamanan. ANTARA