**Borneonews - Palu**, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia memperingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dapat mengarah pada praktik politik *balas budi*, yang berpotensi merugikan jalannya pemerintahan dan kinerja birokrasi di daerah. Dalam pernyataannya, Novalina menyatakan bahwa ASN tidak seharusnya berpihak pada salah satu pasangan calon. Jika hal ini dilanggar, maka dampak yang ditakutkan adalah terbentuknya politik *balas budi*. Ia menjelaskan bahwa penempatan serta promosi ASN tidak akan mengikuti prinsip meritokrasi, yang seharusnya memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan dan prestasi individu. Akibatnya, sebut Novalina, birokrasi berpotensi kehilangan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Hal ini juga bisa berimplikasi pada kemampuan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat dengan adil dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang optimal. Novalina menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan netralitas ASN, termasuk sanksi yang diterapkan secara berjenjang bagi mereka yang melanggar. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah juga menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN dalam konteks Pilkada yang akan datang. Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan bahwa lembaganya memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang terlibat dalam politik praktis. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai netralitas ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nasrun menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran di Pilkada serentak dapat dilakukan setelah penetapan calon peserta yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif dengan berbagai cara, di antaranya ikut serta dalam kampanye, menggunakan atribut partai, serta mengerahkan PNS lain. ASN juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta membuat keputusan yang bisa menguntungkan atau merugikan calon tertentu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Nasrun menekankan, kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon pemilih harus dihindari, baik dalam bentuk pertemuan, ajakan, maupun pemberian barang kepada pegawai lainnya, anggota keluarga, atau masyarakat. Dengan penekanan pada kepatuhan terhadap peraturan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan adil, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ANTARA