**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memperkuat ketahanan dan integritas dalam industri jasa keuangan di Indonesia. Langkah ini diambil melalui penerapan strategi *anti-fraud* guna menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya ancaman risiko kecurangan dan tantangan finansial global.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menekankan pentingnya komitmen OJK untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa industri tersebut tetap stabil di tengah meningkatnya risiko kecurangan yang dapat merugikan berbagai pihak. Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK tidak hanya memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pencegahan kecurangan, tetapi juga mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, OJK memanfaatkan teknologi pengawas dan *Artificial Intelligence* (AI) dalam proses pemantauan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Sophia Wattimena menyampaikan pernyataannya dalam sesi konferensi *Fraud Conference Asia Pacific 2024* yang diadakan oleh *Association of Certified Fraud Examiners* (ACFE) Global secara daring pada tanggal 11 hingga 12 September 2024. Dalam kesempatan itu, ia mengangkat tema Membangun Sistem Keuangan yang Tangguh.
Lebih lanjut, Sophia menekankan bahwa untuk mengatasi tantangan kecurangan yang sangat kompleks dalam industri ini, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan berbagai pihak terkait. Hal ini mencakup industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap pihak dapat menyelaraskan upaya mereka dalam mendeteksi, mencegah, dan menanggapi segala bentuk kecurangan.
OJK mengambil langkah nyata dalam mencegah dan menindak tindakan kecurangan di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tata kelola dan pencegahan kecurangan. Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan strategi *anti-fraud* bagi lembaga jasa keuangan. Regulasi ini dirancang agar dapat diimplementasikan di seluruh sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Tata Kelola Bank Umum, serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang berfokus pada penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, termasuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut. Evaluasi peraturan akan dilakukan secara berkala sebagai bukti nyata komitmen Indonesia sebagai anggota *Financial Action Task Force* (FATF), status yang telah diperoleh sejak bulan Oktober 2023.
ANTARA
OJK Tingkatkan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan Melalui Anti-Fraud
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







