JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi OJK yang menunjukkan bahwa BPR tersebut tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi isu permodalan yang dihadapinya. Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga serta memperkuat stabilitas industri perbankan di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. Sejak 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital dalam kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasari oleh kinerja yang menunjukkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 31,21 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan dalam kondisi "tidak sehat". Kemudian, pada 22 Agustus 2024, status pengawasan BPR tersebut diubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Perubahan status ini dilakukan setelah OJK memberikan cukup waktu bagi pengurus dan pemegang saham bank untuk melaksanakan langkah-langkah penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena para pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan yang diperlukan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner yang berkenaan dengan Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak memberikan penyelamatan kepada bank tersebut dan merekomendasikan OJK untuk mencabut izin usahanya. Sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS, OJK kembali merujuk pada Pasal 19 Peraturan OJK yang relevan dan melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Roberto menambahkan bahwa dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsinya sebagai penjamin dan memulai proses likuidasi terhadap BPR yang dimaksud. OJK juga memberikan imbauan kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk pada BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA