JAKARTA –
**Borneonews - Kupang, NTT**, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, yang akrab disapa AHY, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program reforma agraria dalam pemerintahan yang baru. Ia menyatakan bahwa program ini tetap akan menjadi salah satu prioritas utama dari Kementerian ATR/BPN, meskipun ada pergantian kepemimpinan di Indonesia. Dalam pernyataannya di Kupang, AHY mengungkapkan, "Kami memiliki semangat yang kuat untuk terus melanjutkan program reforma agraria yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Program ini akan senantiasa menjadi agenda utama Kementerian ATR/BPN, terlepas dari pemilihan umum yang akan datang." Reforma agraria sendiri bertujuan untuk mengurangi ketidakmerataan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Selain itu, program ini juga berfokus pada penyelesaian konflik dan sengketa terkait agraria yang kerap terjadi di masyarakat. AHY menyoroti pentingnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh kalangan, yang merupakan tujuan utama dari reforma agraria. "Sertifikat yang diberikan kepada masyarakat memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Jika masyarakat memerlukan sertifikat tersebut sebagai modal usaha, mereka harus bertanggung jawab dalam mengelolanya dengan sebaik-baiknya," tuturnya. Ia juga mengakui bahwa permasalahan pertanahan dan agraria tidak hanya terjadi di NTT, tetapi meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, AHY menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga lain, untuk bersama-sama menyelesaikan isu-isu yang ada di lapangan. Terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), AHY melaporkan bahwa hingga saat ini, sudah terdapat 117 juta bidang tanah yang terdaftar. Target yang ingin dicapai adalah 120 juta bidang tanah hingga akhir tahun 2024. "Dengan keberadaan PTSL, insya Allah kami berada di jalur yang tepat untuk mencapai target tersebut. Akan tetapi, pengawasan yang ketat sangat diperlukan," tegasnya. Menekankan pentingnya PTSL, AHY menggambarkan program ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. PTSL juga dirancang untuk meningkatkan administrasi tata ruang dan memberikan jaminan hukum kepada masyarakat mengenai hak atas tanah yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat kepemilikan yang resmi dari negara, pengaturan tata ruang secara nasional diharapkan akan lebih teratur. Ini merupakan upaya untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan hak kepemilikan tanah yang sah kepada seluruh warga negara. ANTARA