**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan peringatan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak melakukan *curi start* dalam kampanye. Hal ini penting untuk diingat agar semua pihak mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Khazin, menjelaskan bahwa imbauan ini ditujukan kepada seluruh pihak agar mematuhi tahapan pilkada yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menekankan bahwa bakal pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak seharusnya melakukan *curi start* dalam aktivitas kampanye mereka.
Khazin menambahkan bahwa pihaknya melarang semua pihak untuk memanfaatkan kegiatan publik sebagai sarana untuk berinteraksi dengan warga dalam konteks kampanye. Ia juga menegaskan larangan untuk memasang spanduk atau baliho yang dapat menciptakan kesan kampanye sebelum waktunya.
Masa kampanye untuk pilkada telah diatur waktunya, dan pasangan calon diharapkan dapat menggunakan periode yang telah ditetapkan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemilihan yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024. Oleh karena itu, Bawaslu meminta semua pihak yang berkepentingan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat dianggap sebagai kampanye, meskipun saat ini belum ada bakal pasangan calon yang ditetapkan untuk mengikuti pilkada.
Dalam upaya mencegah *curi start* dalam kampanye, Khazin menggarisbawahi bahwa Bawaslu lebih fokus pada pencegahan pelanggaran ketimbang penindakan. Ia mengajak semua pihak, bukan hanya Bawaslu, untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah pelanggaran pemilu.
Khazin juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu dan partai politik, serta semua pihak terkait, untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilihan dapat dipatuhi dengan baik.
Sementara itu, KPU saat ini masih dalam proses verifikasi syarat administrasi bakal pasangan calon. Setelah dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan rapat pleno. Khazin menjelaskan bahwa saat ini belum ada kandidat yang diizinkan untuk berkampanye.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah bakal pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pilkada, semua aturan yang berlaku akan mengikat mereka untuk tahun pemilihan 2024.
ANTARA
Bawaslu Penajam Paser Utara Ingatkan Larangan Curi Start Kampanye
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







