**Borneonews - Bandung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan bahwa empat pasangan calon (bapaslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 telah memenuhi syarat administratif yang ditentukan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jabar, Hedi Ardia, menjelaskan bahwa pengumuman ini muncul setelah proses verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan yang diajukan oleh keempat bapaslon. Pasangan tersebut merupakan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, serta Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
Hedi menegaskan bahwa sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, KPU Provinsi Jabar telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi. Dia juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi ini telah diinformasikan kepada tim masing-masing bapaslon dan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pengumuman ini juga bertujuan untuk memberi kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan terhadap calon yang ada.
Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan dapat melakukannya melalui laman *infopemilu.kpu.go.id*, atau secara langsung mengunjungi Kantor KPU Provinsi Jabar. Bagi mereka yang berminat, harus mengisi identitas serta memberikan rincian tentang jenis masukan yang diberikan. Hal ini termasuk memberikan dukungan terhadap calon, serta menyampaikan informasi terkait status hukum mereka, termasuk apakah mereka pernah terlibat tindak pidana dan jenis pelanggarannya.
Hedi menambahkan bahwa dokumen yang diunggah sebagai bukti harus berupa KTP elektronik atau dokumen terkait lainnya. Periode penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat akan dibuka mulai 15 hingga 18 September 2024. KPU Provinsi Jabar akan melakukan langkah lanjutan berdasarkan masukan yang diterima untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan pasangan calon pada Pilkada Jabar, yang direncanakan berlangsung antara 15 hingga 21 September 2024.
Kegiatan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, diikuti oleh pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. Dengan langkah ini, KPU berharap proses pemilihan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat bisa menilai dan memilih calon pemimpin mereka dengan baik.
ANTARA
Empat Bapaslon Gubernur Jabar Penuhi Syarat Administratif
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







