JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyatakan pentingnya menghormati keputusan yang diambil oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada tingkat provinsi serta asosiasi. Pernyataan ini disampaikannya menyusul dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 yang berlangsung di Hotel St Regis, Jakarta, pada hari Sabtu. Dalam Munaslub tersebut, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum baru untuk periode mendatang. Rosan menegaskan bahwa proses pemilihannya berlangsung dengan baik, di mana semua ketua Kadin daerah dan berbagai asosiasi memberikan dukungan secara aklamasi kepada Anindya. “Kita hormati keputusan dari Kadin provinsi dan asosiasi yang memang memiliki hak suara,” ujar Rosan. Ia juga berharap agar Anindya segera membentuk pengurus baru dan menjalin kerjasama yang produktif dengan pemerintah. Rosan menyampaikan harapannya agar Anindya Bakrie bisa segera mulai bekerja sama dalam berbagai aspek ekonomi dan usaha yang tidak hanya menguntungkan Kadin, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Dalam kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo selaku Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Munaslub ini merupakan respon terhadap permintaan dari berbagai Kadin daerah dan asosiasi. Sejalan dengan itu, ia menekankan pentingnya Kadin untuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah dengan saling terhubung. Bambang juga menginformasikan bahwa pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru akan dilaksanakan pada hari Minggu. Menurutnya, pengesahan di Munaslub sudah sah dan pelantikan akan segera dilakukan. Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah Dewan Pengurus Kadin provinsi yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap pelaksanaan Munaslub tersebut. Penolakan ini melibatkan beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Alasan utama penolakan mereka adalah keyakinan bahwa Munaslub tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti aturan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. “Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang berhubungan dengan Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujar Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy. ANTARA