JAKARTA –
**Borneonews - Cape Town**, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Cape Town, Afrika Selatan, Tudiono, menegaskan bahwa pelayanan publik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut merupakan salah satu misi utama dari KJRI. Misi ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada WNI yang berada di luar negeri. Dalam acara sosialisasi mengenai peraturan dan layanan *jemput bola* untuk pembuatan paspor di Port Elizabeth pada hari Kamis, Tudiono menyampaikan komitmen KJRI untuk memberikan layanan yang cepat, berkualitas, dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menekankan betapa pentingnya pelayanan publik dalam melindungi hak-hak WNI di wilayah akreditasinya. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk WNI yang berada di Port Elizabeth, yang terletak sekitar 748 kilometer dari Cape Town. Dalam acara ini, Tudiono didampingi oleh Konsul Protokol dan Konsuler, Faiez Maulana, serta beberapa staf lainnya untuk memberikan penjelasan dan dukungan kepada peserta. Peserta acara terdiri dari WNI beserta pasangan mereka, baik yang adalah warga Afrika Selatan maupun warga negara asing lainnya, serta anak-anak mereka. Tudiono menjelaskan bahwa paspor dan visa tinggal merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh WNI di luar negeri, sebagai identitas diri dan jaminan perlindungan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga membahas beberapa isu penting terkait *mixed marriage* atau perkawinan campur. Tudiono menjelaskan mengenai peraturan yang mengatur status anak-anak hasil perkawinan tersebut, terutama yang berkaitan dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Ia menegaskan bahwa anak-anak ini memiliki kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Mereka yang memasuki usia 18 hingga 21 tahun harus memilih untuk tetap menjadi WNI atau beralih ke warga negara asing. Pilihan kewarganegaraan menjadi isu yang sangat signifikan, mengingat kaitannya dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Tudiono menekankan pentingnya pemahaman tentang mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam menentukan pilihan kewarganegaraan bagi anak-anak tersebut. Ia memperingatkan agar ketidaktahuan mengenai prosedur tidak menyebabkan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Tudiono merincikan, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi karena beberapa alasan, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak kewarganegaraan lain, atau mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan yang disetujui oleh Presiden. Di akhir pertemuan, Tudiono menyampaikan komitmen KJRI Cape Town untuk secara rutin melakukan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian, pernikahan campur, serta peraturan terkait ABG. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi WNI di luar negeri. KJRI juga berupaya untuk membangun dan memperkuat sistem perlindungan bagi WNI, termasuk melalui inisiatif seperti Portal Peduli WNI and aplikasi *Safe Travel*. ANTARA