BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Bangka Tengah**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah resmi membuka pendaftaran untuk merekrut sebanyak 297 pengawas tempat pemungutan suara (*PTPS*) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran bagi calon *PTPS* ini dimulai pada tanggal 12 dan akan berakhir pada 28 September. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, mengungkapkan bahwa para pelamar dapat mengajukan berkas lamaran di kantor Pengawas Pemilu di masing-masing kecamatan, ataupun mengirimkan berkas tersebut sesuai dengan lokasi domisili mereka. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, formulir pendaftaran bisa diambil langsung di kantor Panwaslu Kecamatan atau di kantor kelurahan/desa setempat. Selain itu, pelamar juga memiliki opsi untuk mengunduh formulir tersebut melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah di batengkab.bawaslu.go.id. Marhaendra menjelaskan bahwa untuk setiap tempat pemungutan suara (*TPS*), akan ditunjuk satu orang *PTPS* yang bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara. Sebanyak 297 *PTPS* akan dipilih dari antara para pelamar setelah melalui proses seleksi yang mencakup pemeriksaan administrasi serta tes wawancara yang ketat. Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah menegaskan bahwa mereka mencari calon pengawas dengan integritas yang tinggi, profesionalisme, dan tidak terlibat dalam struktur partai politik. Tujuan dari pemilihan ini adalah agar *PTPS* yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan bebas dari pengaruh politik. Marhaendra menekankan pentingnya integritas bagi para *PTPS* yang dipilih, memastikan bahwa mereka mampu melaksanakan tugas pengawasan tanpa bias terhadap kepentingan politik mana pun. ANTARA