BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diketahui bernama Syamsul Diana Ahmad, berusia 30 tahun. Ia diduga terlibat sebagai operator judi daring di Kamboja. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, menjelaskan bahwa Syamsul awalnya diiming-imingi pekerjaan di Singapura. Namun, kenyataannya ia justru dikirim ke Kamboja untuk bekerja. Menurut Jejen, Syamsul berangkat dengan ajakan seorang rekan yang sudah menetap di negara tersebut. Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai waktu keberangkatan pasti Syamsul. Pesawat yang ditumpangi Syamsul sempat singgah di Singapura tetapi tidak lama berselang melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Setelah tiba di negara yang terkenal dengan Angkor Wat ini, ia dijemput oleh rekannya. Keluarga Syamsul tidak mendapatkan informasi mengenai jenis pekerjaannya yang sebenarnya; mereka hanya mengetahui bahwa Syamsul mengaku akan bekerja di Singapura. Setelah tiba di Kamboja, Syamsul ditampung di sebuah rumah bersama sejumlah orang lainnya yang juga bekerja di sektor judi daring. Meskipun terlibat dalam aktivitas yang tidak sah, Syamsul tetap menerima gaji. Ia bahkan sempat mengirimkan uang sebesar Rp4 juta kepada orang tuanya di Sukabumi. Namun, nasib nahas menimpa dirinya pada tanggal 2 Agustus 2024. Pada hari itu, Syamsul mendadak tidak sadarkan diri di tempat penampungan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah mendapatkan pemeriksaan medis, ia dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. Mendapati laporan mengenai kematian Syamsul, SBMI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh untuk memfasilitasi proses pemulangan jenazah. "Alhamdulillah, jenazah akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halaman dan tiba pada Jumat malam (13/9). Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses pemulangan jenazah Syamsul," ujar Jejen. Kepala Desa Parungseah, M. Munir, menyampaikan bahwa keluarga menerima kabar duka dari rekan kerja Syamsul melalui telepon. Ia menambahkan bahwa proses pemulangan jenazah yang memakan waktu 43 hari disebabkan oleh kompleksitas administrasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI di Kamboja, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dan SBMI Sukabumi. Syamsul memutuskan untuk bekerja di luar negeri dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik setelah diajak oleh temannya. Ironisnya, ia berakhir di Kamboja bukannya Singapura, seperti yang diharapkannya. ANTARA