BOGOR –
**Borneonews - Purwakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sedang mempersiapkan proses rekrutmen untuk 10.234 calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada 2024 mendatang. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, pada hari Sabtu, pihaknya telah memulai persiapan untuk merekrut calon anggota KPPS. "Perekrutan calon anggota KPPS untuk Pilkada di Purwakarta akan segera kami buka," ungkapnya. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menjadi acuan untuk Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pengumuman pendaftaran bagi calon anggota KPPS akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 21 September 2024. Sementara itu, masa penerimaan pendaftaran akan dibuka antara 17 hingga 28 September 2024. Setelah itu, akan dilakukan penelitian administrasi bagi calon anggota KPPS dari tanggal 18 hingga 29 September 2024. "Pengumuman hasil seleksi bagi calon anggota KPPS dijadwalkan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024," tambahnya. Oyang menekankan bahwa pembentukan KPPS sangat krusial karena mereka merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Mengingat pentingnya peran mereka, KPU Purwakarta berencana untuk memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pembentukan KPPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah Purwakarta. KPPS terdiri dari sekelompok individu yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan proses pemungutan suara di lokasi-lokasi pemungutan suara (TPS) selama Pilkada 2024. Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk seleksi administrasi dan pengumpulan tanggapan masyarakat. Setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS yang terpilih. Masa kerja bagi anggota KPPS pada Pilkada 2024 akan dimulai pada 7 November dan berakhir pada 8 Desember 2024. Proses rekrutmen ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan anggota KPPS yang berkualitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada. ANTARA