**Borneonews - Wajo,** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, memerlukan sejumlah 4.984 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (*KPPS*) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (*Pilkada*) pada tahun 2024. Selain itu, masing-masing Tempat Pemungutan Suara (*TPS*) juga akan dilengkapi dengan dua petugas dari Satuan Perlindungan Masyarakat (*Linmas*).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nasaruddin Zaelany, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses perekrutan petugas *KPPS*. Ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, dengan mengutamakan faktor-faktor seperti kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian para calon anggota *KPPS*.
Di wilayah Kabupaten Wajo, terdapat sebanyak 711 lokasi *TPS* yang tersebar, di mana satu di antaranya merupakan *TPS* khusus yang berlokasi di lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, KPU Wajo juga telah melaksanakan rapat koordinasi untuk pendaftaran para petugas *KPPS*. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh penyelenggara, termasuk Edhok PPK dan PPS, yang berjumlah 640 orang, serta dihadiri oleh pimpinan KPU, Bawaslu, dan perwakilan dari instansi pemerintah daerah.
Andi Rahmat Munawar, selaku Ketua KPU Wajo, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada anggota PPS mengenai pentingnya aspek selain penilaian administrasi dalam rekrutmen *KPPS*. Ia menyatakan, "Sangat penting bagi calon anggota *KPPS* di *TPS* untuk memiliki tanggung jawab yang besar serta integritas yang tinggi, serta komitmen dalam menjalankan proses penghitungan suara."
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa PPK perlu berperan aktif untuk memonitor pelaksanaan rekrutmen yang dilakukan oleh PPS. Hal ini dianggap penting sebagai upaya pencegahan terhadap potensi masalah yang bisa muncul pasca pendaftaran.
Adapun untuk menjadi calon anggota *KPPS*, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Calon harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta bersedia untuk bekerja penuh pada tanggal 27 November 2024.
ANTARA
KPU Wajo Butuh 4.984 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







