BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa jaringan yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, telah meminta tebusan yang cukup besar untuk membebaskan sebelas warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rincian yang diberikan menyebutkan bahwa jumlah tebusan yang diminta mencapai Rp550 juta, dengan perinciannya Rp50 juta untuk setiap individu yang disekap. Jejen menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga dari para korban. Melalui pertemuan tersebut, mereka mendapatkan informasi mengenai permintaan tebusan yang cukup signifikan, di mana perusahaan yang terlibat dalam jaringan TPPO tersebut menetapkan biaya tebusan sebesar Rp50 juta untuk masing-masing orang. Permintaan yang tinggi ini, menurut Jejen, diklaim oleh pelaku sebagai biaya untuk membayar denda dan biaya pengiriman sebelas warga tersebut dari Thailand menuju Myanmar. Terlebih lagi, perusahaan yang mempekerjakan para korban diketahui terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama *online* scam atau penipuan daring. SBMI juga telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengenai situasi ini. Terkait permintaan tebusan yang ada, Kemenlu RI menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemerasan yang jelas dan harus ditanggapi dengan serius. "Tim kami masih terus memantau perkembangan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Kami berkomitmen untuk memastikan keselamatan para korban dan mempercepat proses pemulangan mereka," tambah Jejen. Sebelumnya, sebelas warga dari Kabupaten Sukabumi ini menjadi korban TPPO dan saat ini berada dalam keadaan disekap di Myanmar. Mereka pada awalnya dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai pelayan dalam bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming-iming gaji yang menggiurkan, yakni Rp35 juta per bulan. Namun, kenyataannya justru berbeda. Mereka dibawa ke Myawaddy, Myanmar, di mana mereka malah dipekerjakan sebagai operator dalam berbagai aktivitas penipuan *online*. Para korban, yang berasal dari Desa Kebonpedes dan Jambenenggang di Kecamatan Kebonpedes, serta Desa Cipurut dan Cireunghas di Kecamatan Cireunghas, berangkat menuju Thailand menggunakan visa kunjungan. ANTARA