**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang telah mengingatkan publik mengenai risiko negatif dari praktik *politics money* dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menjelaskan bahwa dalam Pilkada mendatang, seluruh individu berpotensi menjadi subjek hukum pidana terkait masalah politik uang. Hal ini berbeda dengan ketentuan pada saat Pemilu sebelumnya, di mana hanya tim kampanye, peserta, dan penyelenggara kampanye yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Di Pilkada, siapa pun bisa terlibat dalam masalah hukum mengenai politik uang, tegasnya usai acara sosialisasi yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Taktakan di Kota Serang.
Fierly juga mengingatkan terkait pengalaman di Pilkada Kota Serang pada tahun 2018, di mana dua kasus politik uang teridentifikasi di Kecamatan Taktakan dan Walantaka. Kasus-kasus tersebut berakhir dengan tindakan pidana di bidang pemilu.
Para pemilih harus sangat berhati-hati. Jangan sampai terjebak hanya karena memberi dan menerima barang atau uang demi kepentingan politik. Jika ada tawaran sembako, uang, atau yang lainnya, sebaiknya ditolak, imbuhnya.
Dia menguraikan bahwa dalam rangkaian Pilkada 2024, ada tiga tahapan penting yang perlu diwaspadai, yaitu pemutakhiran data pemilih, proses kampanye, serta penghitungan suara. Di Kecamatan Taktakan, beberapa insiden dalam tahapan penghitungan suara pernah menjadi alasan sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fierly berharap kegiatan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif ini dapat menciptakan kemitraan yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat. Dengan begitu, pengawasan dalam pemilihan akan semakin efektif melalui kontribusi aktif dari warga.
"Bawaslu sangat memerlukan masukan dari masyarakat, baik dalam bentuk informasi, kritik, maupun saran," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Taktakan, Masrur Alawi, menyatakan harapannya agar sosialisasi ini mendorong kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjamin kesuksesan Pilkada 2024.
"Jumlah personel di Panwaslu Taktakan sangat terbatas, sehingga kami sangat berharap adanya dukungan dan pengawasan partisipatif dari masyarakat di sini," pungkasnya.
ANTARA
Pengawasan Partisipatif Ditekankan Jelang Pilkada 2024 di Serang
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jalan Tjilik Riwut Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup Permanen
Hotspot Barito Timur Terus Menurun, Tiga Titik Terdeteksi di Banua Lima
Karhutla di Teluk Palinget Kapuas Dekati Kawasan Pemakaman
Protes Besar Guncang Prancis, Macron Belum Tetapkan Keadaan Darurat
Mobil Tabrak Bundaran, Kasatlantas Polres Kotim: Kurangi Kecepatan saat Kabut Asap
TNI AU Uji Jalan Tol Jadi Landasan Pesawat Tempur F-16 dan Super Tucano
Komentar (0)
Memuat komentar…







