PADANG –
**Borneonews - Pariaman**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, yang terletak di Sumatera Barat, telah mengajukan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan penjabat (pj) wali kota. Langkah ini diambil karena masa jabatan wali kota saat ini akan segera berakhir pada pertengahan Oktober mendatang. Wakil Ketua I DPRD Pariaman, Riza Saputra, mengungkapkan bahwa rapat internal baru-baru ini telah dilakukan untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan dalam pengisian jabatan tersebut. "Masa jabatan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, akan berakhir pada pertengahan Oktober nanti," ujarnya. Lebih lanjut, Riza menekankan bahwa tiga nama yang diusulkan ini akan mengisi jabatan Pj Wali Kota Pariaman hingga pelantikan wali kota terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, yang kemudian akan meneruskan rekomendasi ini kepada Kemendagri untuk dipertimbangkan. Pemerintah Provinsi juga terlibat dalam proses ini dengan mengusulkan tiga nama berbeda untuk posisi Pj Wali Kota Pariaman. "Keputusan akhir tentang siapa yang akan diangkat sebagai Pj Wali Kota Pariaman berada di tangan Kemendagri. Kami tentu akan menghormati pilihan yang diambil oleh Kemendagri," tuturnya. Riza menjelaskan bahwa pengusulan nama ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Mendagri pada 19 Agustus 2024. Tiga nama yang diusulkan adalah sebagai berikut: Pertama, Indra Sakti, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pariaman. Keahlian serta pengalamannya di pemerintahan dinilai menjadi nilai tambah. Nama kedua adalah Roberia, yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Pariaman. Ia merupakan Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM. DPRD Pariaman meyakini bahwa Roberia layak untuk melanjutkan pengabdiannya hingga wali kota baru dilantik. Nama ketiga yang diusulkan adalah seorang PNS dari Pemprov Sumbar, yang memiliki reputasi baik dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan untuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan selama satu tahun. Dalam kondisi tertentu, masa jabatan ini dapat diperpanjang satu tahun lagi, baik dengan orang yang sama maupun dengan penggantian, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. ANTARA