BOGOR –
**Borneonews - Purwakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan kebutuhan sebanyak 10.234 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Oyang Este Binos, salah satu komisioner KPU Purwakarta, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan mekanisme perekrutan KPPS. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pembentukan badan *adhoc* penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran calon anggota KPPS di Purwakarta dijadwalkan akan dimulai pada 17 hingga 21 September 2024. Selanjutnya, masa penerimaan pendaftaran calon akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Sementara itu, kegiatan penelitian administrasi bagi para calon anggota KPPS akan dilakukan antara 18 hingga 29 September 2024. Oyang juga menjelaskan bahwa hasil seleksi akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Pembentukan KPPS sangat krusial karena perannya sebagai penyelenggara pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU Purwakarta akan melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya. KPPS bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pilkada serentak 2024. Proses rekrutmen KPPS melibatkan beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi dan pengumpulan tanggapan masyarakat. Setiap TPS nantinya akan terdiri dari tujuh anggota KPPS, dan masa kerja mereka untuk Pilkada 2024 akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. ANTARA