JAKARTA –
**Borneonews - Medan, Sumatera Utara**, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan draf perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketepatan sasaran dalam distribusi jenis BBM tertentu, yaitu Jenis BBM Tentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S, memberikan penjelasan mengenai tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut. Dalam keterangan di Jakarta, dia menegaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran jenis BBM tertentu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. "Manfaat dari PKS ini akan dirasakan oleh semua pihak. Dengan kolaborasi antara BPH Migas dan Pemprov Sumatera Utara, kami akan bersama-sama melakukan pengawasan atas pendistribusian JBT solar dan JBKP Pertalite," ujarnya. Pertemuan finalisasi draf PKS ini dilaksanakan di Medan pada tanggal 13 September 2024 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, serta Kepala Biro Perekonomian Provinsi, Poppy Marulita. Lebih lanjut, Alfon menjelaskan bahwa BPH Migas telah menggunakan teknologi informasi dalam proses penerbitan surat rekomendasi. Aplikasi *XStar* yang diperkenalkan ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan surat rekomendasi. "Kami terus mensosialisasikan aplikasi ini agar perangkat daerah dan konsumen pengguna dapat memanfaatkan dengan baik," tambahnya. Dalam sambutannya, Alfon juga menyampaikan harapannya agar sinergi antara BPH Migas dan Pemprov Sumatera Utara dapat meningkat setelah PKS ditandatangani. Dia menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyediaan, pengendalian, dan pengawasan distribusi JBT dan JBKP agar tidak terjadi penyimpangan dalam prosesnya. Muhammad Armand Effendy Pohan, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa PKS yang telah disepakati dapat menjadi landasan untuk penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dengan tepat sasaran. "Kami sangat menyambut positif kerja sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semoga dengan adanya PKS ini, penyaluran BBM akan lebih terarah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk nelayan dan petani di Sumatera Utara," ujarnya. Dengan berjalannya perjanjian ini, diharapkan distribusi BBM akan lebih efisien dan tepat, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. ANTARA