BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon di Jawa Barat mengonfirmasi bahwa empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi kewajiban dengan melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa semua bapaslon yang mencalonkan diri telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelaporan ini merupakan syarat yang tidak dapat dielakkan untuk proses pencalonan. Esya menguraikan bahwa keempat bapaslon yang telah menyerahkan LHKPN meliputi pasangan Imron-Agus Kurniawan Budiman, Wahyu Tjiptaningsih-Solichin, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana, serta Rahmat Hidayat-Imam Saputra. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa LHKPN yang mereka serahkan harus diperbarui paling lambat pada bulan Desember 2023. Selain melaporkan LHKPN, keempat bapaslon juga telah melakukan perbaikan pada berkas administrasi pendaftaran mereka untuk menjadi peserta dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon. Dengan langkah ini, KPU Kabupaten Cirebon dapat mengumumkan hasil perbaikan berkas pendaftaran serta menyerahkan dokumen tersebut kepada masing-masing narahubung dari bapaslon. Hari ini, KPU mengundang narahubung dari setiap bapaslon untuk menyampaikan dan mengumumkan hasil perbaikan dalam berkas pendaftaran Pilkada 2024 serta menyerahkan berkas kepada mereka. Esya menambahkan bahwa keempat bapaslon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat, karena beberapa berkas penting yang diperlukan telah berhasil diperbaiki dan diupdate pada Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*). Dalam perbaikannya, ditemukan beberapa dokumen yang belum lengkap, seperti foto yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan serta unggahan KTP yang tidak terbaca. Namun, semua masalah tersebut kini telah diselesaikan. KPU Cirebon juga melakukan verifikasi terhadap dokumen penting lainnya, termasuk ijazah yang diverifikasi langsung ke lembaga pendidikan yang bersangkutan. Lebih lanjut, Esya menyampaikan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait dokumen pendaftaran bapaslon mulai dari tanggal 15 hingga 21 September 2024. Setelah masa tanggapan selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, dan pengundian nomor urut untuk calon akan dilakukan pada hari berikutnya. ANTARA