**Borneonews - Batam**, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Operasi ini dilakukan di wilayah Kota Batam berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Polda Kepri, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berlangsung setelah Tim Subditgakkum Ditpolairud menerima informasi dari warga pada hari Jumat, 13 September. Informasi tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Tim segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan, yaitu Tanjung Gundap, Batam, untuk memantau aktivitas yang diduga mencurigakan. Pada pukul 10.00 WIB, mereka mulai melakukan pengamatan di area tersebut. Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan berjenis Toyota Corona berwarna putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang dikemudikan oleh pelaku berinisial SR. Mobil tersebut dicurigai digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Setelah melakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan, dan pelaku mengaku bahwa ia membawa 10 jerigen minyak tanah bersubsidi. Pelaku menyatakan bahwa minyak tersebut diangkut dari Pulau Temoyong dengan menggunakan *speed boat*. Tim tersebut kemudian membawa SR beserta barang buktinya ke Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim menemukan tambahan empat jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berukuran 1,5 liter yang juga berisi minyak tanah, serta peralatan terkait lainnya di Kampung Tua Tanjung Gundap. Dengan penemuan ini, total barang bukti yang diamankan menjadi 14 jerigen minyak tanah dan 61 botol, masing-masing berukuran 1,5 liter.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil sedan Toyota Corona, surat-surat kendaraan, dua unit ponsel, satu unit *speed boat* bermesin 15 PK merek Yamaha, satu selang minyak sepanjang 2 meter, dan satu corong minyak berwarna merah.
Tersangka SR akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berkaitan dengan kasus penimbunan BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimum selama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Pol Zahwani Pandra menegaskan komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum.
Lebih lanjut, Pandra menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Penangkapan pelaku penyalahgunaan minyak tanah ini bukanlah kali pertama; sebelumnya, pada 30 Agustus, Ditpolairud Polda Kepri juga menangkap tiga orang pelaku penyeludupan minyak tanah dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam.
ANTARA
Polda Kepri Tangkap Nelayan Terkait Penimbunan Minyak Tanah
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







