MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat baru-baru ini mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pemilihan tahun 2024 telah memenuhi syarat administrasi yang diperlukan. Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menyampaikan bahwa hasil verifikasi dokumen administrasi menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi kriteria. Tiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT, yang lebih dikenal dengan sebutan Zul-Uhel, Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin atau Rohmi-Firin, serta Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri, yang sering disebut Iqbal-Dinda. Penjelasan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengalami perubahan lewat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Khuwailid juga menginformasikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai keabsahan dokumen persyaratan administrasi para calon tersebut. Periode penerimaan masukan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Pengumuman resmi KPU NTB terkait hal ini dituangkan dalam keputusan Nomor 693/PL.02.2-Pu/52/2024, yang merinci hasil penelitian persyaratan dari ketiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk tahun 2024. Masyarakat yang ingin mengetahui visi dan misi dari masing-masing pasangan calon dapat mengunduh informasi tersebut melalui tautan yang telah disediakan, yaitu *bit.ly/visimisipaslonNTB2024*. Selain itu, format formulir untuk menyampaikan tanggapan juga dapat diakses melalui tautan yang sama. ANTARA