BORNEONEWS, Kobar - Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, memberikan tenggang waktu tiga bulan kepada pemilik pelabuhan liar (tersus) untuk segera mengurus perizinan. Bila tidak ia bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) akan melakukan operasi ke pelabuhan-pelabuhan liar.
"Kita akan lakukan operasi bersama Dandrem, Kepala Daerah dan Kapolda," tegas Gubernur Sugianto Sabran, saat menghadiri puncak peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke -13, Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (HKG-PKK) ke-44 dan Hari Keluarga Nasional (HKN) ke 23 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016, di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu, (30/7/2016).
Menurut Gubernur, persoalan pelabuhan liar ini sudah ada instruksi presiden kepada Kementerian Perhubungan agar ditertibkan. Gubernur telah melayangkan surat kepada para pemilik tambang, kebun dan HPH agar pelabuhan yang mereka miliki dalam batas waktu yang sudah ditentukan yakni tiga bulan izinnya sudah harus sudah selesai.
Menurutnya, sudah ada indikasi pelabuhan di Kalimantan Tengah bukan hanya di Pangkalan Bun, seperti tambang batu bara di Das Barito dan di Kotim yang pelabuhannya belum mempunyai izin.
"Wartawan lebih tahu dari pada Gubernur, itu di Kotim Pelabuhan liar siapa yang tambangnya sedang produksi," ungkap Gubernur.
Ia mengharapkan ke depannya sesuatu yang berbau ilegal di Kalteng ini sudah tidak ada lagi, termasuk perkebunan yang lokasinya sudah overlap. Ia menegaskan perusahaan perkebunan yang menyalahi aturan akan dicabut dan dikembalikan ke daerah serta dibagikan kepada masyarakat di sekitar kebun.
"Yang over-over ini kalau tidak sesuai maka akan kita cabut dan lahannya dikembalikan kepada daerah," tegas Gubernur.
Untuk diketahui berdasarkan data yang diperoleh Borneonews di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ada 14 pelabuhan yang hingga saat ini beroperasi tanpa memiliki Izin Bangunan Atas Air (IBA). IBA ini wajib diperpanjang setiap tahun sebagai bahan evaluasi. (KOKO SULISTYO/N).







