BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengumumkan rencana untuk memberikan sanksi berupa pidana ringan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di bahu jalan, khususnya di kawasan KZ Abidin. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi tindakan yang melanggar aturan tersebut. Pemberian sanksi ini muncul setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub), telah melakukan penertiban berulang kali. Ferizon, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satpol PP Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan upaya penertiban, masih banyak pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang tidak semestinya. Ferizon menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menanggulangi masalah ini. Saat ini, pihaknya sedang memproses pembahasan mengenai penerapan sanksi tersebut secara internal. Selama penertiban, petugas Satpol PP mencoba untuk mengajak kerjasama para pedagang agar meninggalkan tempat yang mengganggu lalu lintas masyarakat. Sayangnya, setelah beberapa waktu, mereka kembali muncul di bahu jalan. Lebih lanjut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga menegaskan bahwa di kawasan KZ Abidin tidak ada biaya sewa untuk kios di Pasar Tempat Malu (PTM) bagi PKL, yang berarti mereka bisa berjualan secara gratis. Bujang HR, Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan tersebut dimaksudkan sebagai dukungan untuk mengembangkan perekonomian lokal serta membantu pelaku usaha kecil. "Biaya sewa kios di PTM adalah gratis dan tidak ada yang perlu dibayar. Namun, kadang-kadang pedagang memiliki asumsi bahwa mereka harus membayar," ujar Bujang. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP dan Dishub untuk memastikan para PKL dapat berjualan dengan lebih teratur di dalam PTM, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. ANTARA