JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (*UU SPPA*) sangat diperlukan. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas regulasi yang menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum (*ABH*). Menurut Dhahana, penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anak yang terlibat dalam tindak kriminal untuk menerima rehabilitasi yang menyeluruh dan efektif. Di sisi lain, hak-hak korban pun tetap harus diperhatikan dan dijaga dengan baik. Hal ini diungkapkan Dhahana dalam suatu pernyataan di Jakarta. Dirjen HAM menekankan pentingnya revisi *UU SPPA* mengingat meningkatnya jumlah kasus ABH di Indonesia. Kenaikan kasus ini, terutama yang berkaitan dengan kejahatan serius seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak, memunculkan pertanyaan penting. Khususnya, bagaimana penerapan pendekatan *restorative justice* atau keadilan restoratif dapat dilaksanakan secara efektif dalam konteks ini. Dhahana menjelaskan bahwa hakikat dari keadilan restoratif sebenarnya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) *UU SPPA*. Di samping itu, undang-undang tersebut juga mengatur tentang konsep diversi yang berfungsi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana menuju proses di luar peradilan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) *UU SPPA*, upaya diversi harus dilakukan bagi ABH pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan negeri. Ini harus diterapkan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara di bawah 7 tahun dan tidak merupakan pelanggaran berulang. Namun, Dhahana mengungkapkan keprihatinannya terkait peningkatan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak, di mana ancaman pidana yang dikenakan melebihi 7 tahun penjara. Sayangnya, aturan tentang diversi dalam *UU SPPA* tidak berlaku untuk kasus yang menghadapi ancaman hukuman lebih dari 7 tahun. Oleh karena itu, Dirjen HAM menegaskan bahwa ada urgensi untuk menyesuaikan *UU SPPA*. Ia berharap agar revisi yang direncanakan dapat menjadikan proses hukum lebih adil dan relevan dengan perkembangan berbagai tindak kriminal yang ada saat ini. Dhahana menggarisbawahi bahwa penyesuaian ini harus mampu memperjelas kapan rehabilitasi dapat dilakukan, dan di situasi mana proses hukum formal lebih tepat diterapkan. Hal ini berlangsung dengan tetap memperhatikan keadilan bagi korban, sembari tidak mengabaikan hak-hak yang harus dijamin untuk anak. ANTARA