PADANG –
**Borneonews - Aceh Besar**, Pengurus Besar (PB) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) memberikan penjelasan mengenai diskualifikasi yang dialami oleh tim dayung putri perahu naga dari Jawa Barat dan Kalimantan Tengah. Kejadian ini berlangsung pada fase final cabang olahraga dayung perahu naga yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 September. Wakil Sekretaris PB PODSI, Brata Tryana Hardjosubroto, mengungkapkan bahwa kedua kontingen tersebut telah melanggar aturan dengan masuk ke jalur lawan saat perlombaan berlangsung. Hal tersebut dapat membahayakan keselamatan atlet yang berlaga di arena perlombaan. Keputusan diskualifikasi ini diambil setelah panitia penyelenggara melakukan pemeriksaan melalui rekaman video yang diambil menggunakan *drone*. Dalam lomba untuk nomor 12 kru putri 1.000 meter, baik perahu yang dikemudikan oleh atlet dari Jawa Barat maupun Kalimantan Tengah diketahui sama-sama memasuki jalur lawan pada saat pertandingan berlangsung. Atas pelanggaran tersebut, panitia langsung menghentikan perlombaan dan melanjutkan dengan mengulang pertandingan tanpa melibatkan tim dari Jawa Barat dan Kalimantan Tengah. Brata juga menjelaskan bahwa kejadian diskualifikasi ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam ajang PON Aceh-Sumatera Utara untuk cabang olahraga dayung perahu naga. Dalam edisi sebelumnya yang berlangsung di Papua, tidak ada diskualifikasi yang dikenakan kepada peserta. Ia menambahkan, meskipun ini adalah situasi yang tidak biasa, diskualifikasi dapat terjadi kapan saja jika aturan dilanggar. Pada final perahu naga dengan jarak 1.000 meter, kontingen DKI Jakarta berhasil meraih kemenangan dengan waktu catatan 4 menit 18,736 detik, sehingga berhak atas medali emas. Posisi kedua direbut oleh tim putri tuan rumah, Aceh, yang mencatatkan waktu 4 menit 19,986 detik, dan mendapatkan medali perak. Sementara itu, medali perunggu jatuh ke tangan tim beregu putri dari Kalimantan Selatan, yang menyentuh garis finis dengan waktu 4 menit 21,708 detik. ANTARA