PALU –
**Borneonews - Sigi**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para kepala desa (kades) untuk tidak berpartisipasi dalam kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kades dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemilu. Dalam acara yang berlangsung di Kalukubula, ia menyatakan bahwa pihaknya secara rutin memberikan imbauan agar ASN dan kades tidak terlibat aktif dalam kampanye yang digelar pada 23 September mendatang. Hairil menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan preventif sebelumnya, termasuk memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang dilarang, yakni keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye. Semua imbauan ini demi menjaga netralitas hingga penetapan calon kepala daerah yang direncanakan pada 22 September 2024. Salah satu perhatian utama Bawaslu Sigi menjelang pilkada ini adalah proses kampanye, di mana ASN, kades, dan anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk berpartisipasi. Dalam hal ini, Hairil menekankan bahwa pengawasan Bawaslu akan difokuskan pada tahapan kampanye, dengan mengawasi konten yang beredar agar tidak terdapat unsur ujaran kebencian, berita palsu, serta penerapan aturan mengenai ketidaklibatan ASN dan kepala desa. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dirilis oleh beberapa kementerian, kehadiran ASN dalam deklarasi atau kampanye bagi pasangan calon tertentu dianggap sebagai pelanggaran etika. "Mereka tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye," tegas Hairil. Mengenai kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye, dia menambahkan bahwa kehadiran mereka di momen penyampaian visi misi hanya sebatas mendengarkan. Namun, hal ini tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran etika, yang mesti diwaspadai. Hairil juga menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran, Bawaslu Sigi akan melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut. Jika ada ASN yang terlihat hadir dalam salah satu acara deklarasi atau kampanye, maka akan ada indikasi mengenai ketidaknetralan mereka. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan segera mengambil langkah tindak lanjut. Untuk diketahui, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi akan berlangsung pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Tahapan kampanye pilkada serentak dijadwalkan mulai pada 23 September, di mana terdapat empat bapaslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi, yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita; Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi; Agus Lamakarate dan Semuel Riga; serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia. ANTARA