**Borneonews - Kota Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Bengkulu mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Dalam proses penyelenggaraan Pilkada ini, KPU memerlukan sebanyak 3.577 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, pendaftaran untuk calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Dalam periode tersebut, masyarakat yang berminat dapat mendaftar untuk menjadi anggota KPPS yang berperan penting dalam pemungutan suara.
"Proses pendaftaran untuk KPPS akan berlangsung selama dua belas hari mulai dari 17 September. Setelah itu, akan dilakukan penelitian administrasi yang dijadwalkan hingga 29 September, dan pengumuman hasil administrasi akan dilakukan antara tanggal 30 September hingga 2 Oktober," jelas Anggi.
Kebutuhan akan 3.577 anggota KPPS disebabkan oleh jumlah anggota yang diperlukan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan dilengkapi dengan tujuh orang anggota KPPS untuk memastikan jalannya pemungutan suara berlangsung secara efektif.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Mereka tidak diperbolehkan terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) maupun menjadi bagian dari tim sukses calon Anggota Legislatif (caleg). Selain itu, calon KPPS harus berusia antara 17 hingga 55 tahun, memiliki pendidikan minimal setara SMA, serta berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.
Pengumuman terkait kelulusan anggota KPPS di Kota Bengkulu direncanakan akan dilakukan pada 5 Oktober, dan pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2024.
Anggi juga menjelaskan bahwa setelah terpilih, anggota KPPS yang baru akan mengikuti Bimbingan Teknis (*Bimtek*) mengenai prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat integritas serta menjaga profesionalisme dan independensi para penyelenggara Pilkada demi kelancaran dan keamanan proses pemilihan.
Terkait dengan kompensasi, anggota KPPS akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji untuk anggota KPPS akan sebesar Rp850 ribu, sementara untuk posisi ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu, sedangkan petugas Linmas akan memperoleh Rp650 ribu.
ANTARA
KPU Bengkulu Butuh 3.577 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







