**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat edaran bupati sebagai langkah untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, surat edaran yang dimaksud dilengkapi dengan Nomor 10 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari edaran ini adalah untuk menjaga integritas dan netralitas para pejabat pemerintah selama proses pilkada berlangsung.
Surat edaran tersebut juga mencakup ketentuan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), kepala desa, serta perangkat desa, berkaitan dengan tindakan yang tidak diperkenankan selama periode pilkada. Tohar menegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Ditekankan bahwa penting bagi para aparat pemerintahan untuk tetap menjaga netralitas agar pilkada dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil. Beberapa larangan spesifik yang diatur dalam surat edaran tersebut mencakup larangan bagi pegawai pemerintah untuk mengenakan seragam dinas serta pakaian yang identik dengan partai politik, khususnya saat mereka terlibat dalam kampanye.
Selain itu, pegawai pemerintah juga dilarang untuk memposting, membagikan, atau memberikan komentar di platform media sosial yang mendukung calon kepala dan wakil kepala daerah yang sedang berkompetisi dalam pilkada. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga objektivitas jabatan publik.
Tohar lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, seperti kendaraan dinas dan ruangan kantor, untuk keperluan kampanye atau aktivitas politik lainnya juga dilarang. Hal ini sejalan dengan upaya yang telah dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya netralitas ASN dalam kegiatan politik.
Dia juga menambahkan bahwa semua pegawai yang menerima remunerasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada. Dengan demikian, ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK), serta tenaga harian lepas (THL) diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama proses penyelenggaraan pilkada.
ANTARA
Pemerintah Penajam Paser Utara Wajibkan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







