SURABAYA –
**Borneonews - Malang Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengumumkan bahwa administrasi dari dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, yaitu M. Sanusi-Lathifah Shohib dan Gunawan-Umar Usman, telah dikategorikan sebagai memenuhi syarat (MS). Marhaendra Pramudya Mahardika, yang menjabat sebagai komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, menyampaikan pernyataan ini pada hari Minggu. Dia menekankan bahwa status MS tersebut diperoleh setelah riset mendalam mengenai perbaikan persyaratan administrasi dari kedua pasangan kandidat. "Seluruh administrasi yang diajukan oleh pasangan calon telah memenuhi syarat, sesuai dengan dokumen persyaratan yang ditetapkan," jelas Marhaendra. Keputusan mengenai hasil verifikasi administrasi ini dinyatakan dalam Surat Pengumuman Nomor: 458/PL.02.2.Pu/3507/2024 yang membahas Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi serta Visi, Misi, dan Program dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tahun 2024. Syarat-syarat yang telah dipenuhi mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A dari Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Keputusan tersebut berisi Pedoman Teknis mengenai pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati serta wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota. Dokumen yang menjadi acuan dalam regulasi tersebut meliputi berbagai formulir penting, seperti formulir model BB pernyataan calon KWK. Selain itu, dibutuhkan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah terlibat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan di wilayah tempat tinggalnya. Dokumen yang terkait juga mencakup surat keterangan yang menunjukkan bahwa calon tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta fotokopi ijazah pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan atas yang telah dilegalisir. Setelah administrasi kedua pasangan dikategorikan MS, KPU Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan selama tiga hari, yaitu dari 15 hingga 18 September 2024. "Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi atas semua masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 15 hingga 21 September 2024," tuturnya. Proses ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Marhaendra juga menginformasikan bahwa pada tanggal 22 September 2024, akan dilakukan penetapan pasangan calon. Sementara itu, pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon direncanakan berlangsung pada tanggal 23 September 2024. Adapun untuk jadwal pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil yang akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA