PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - KU (22), seorang mahasiswa di Palangka Raya, menjadi korban pencemaran nama baik oleh mantan pacarnya, BU (21), yang berasal dari Kasongan Kabupaten Katingan.

BU mengumbar aib KU di media sosial Instagram dengan tuduhan-tuduhan tidak benar, seperti perselingkuhan, kehamilan, dan penyebaran video vulgar.

Merasa dirugikan, KU melapor ke Ipda Shamsudin, atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Ia meminta bantuan untuk mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya dituduh berselingkuh, menghamili anak orang, dan menyebarkan video seperti vcs. Muka saya dipajang dan dihina, serta dituduh morotin anak orang. Padahal semuanya itu tidak benar," ungkap KU kepada Cak Sam, Minggu, 15 September 2024.

Cak Sam kemudian menghubungi BU dan mempertemukannya dengan KU untuk menyelesaikan masalah secara damai.  Cak Sam memberikan pemahaman kepada BU bahwa mengunggah ujaran kebencian, mengumbar aib orang lain, dan memfitnah di media sosial merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Kalau ada masalah, selesaikan dengan cara baik-baik. Jangan diumbar di media sosial, karena media sosial itu ruang publik," tegas Cak Sam.

Setelah diberikan pemahaman, BU menyadari kesalahannya dan membuat klarifikasi di media sosial.

"Saya mengakui bahwa postingannya tidak benar dan meminta maaf kepada KU, saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucap BU kepada Cak Sam. (PATHUR/H)