BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Palangka Raya mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HL (23 tahun), Kamis, 12 September 2024.
HL dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
HL diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, yang mana dilarang melakukan kegiatan komersial atau menghasilkan keuntungan (bekerja). Tindakan ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian," tegas Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi, Minggu, 15 September 2024.
Menurutnya deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal."
Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan proses deportasi HL dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. HL kemudian diterbangkan ke Guangzhou, Tiongkok, dengan menggunakan maskapai TransNusa.
Selain deportasi, HL juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada warga Negara Asing tersebut," ujar Dhany Arindra, Ketua Tim Pengawasan Keberangkatan Pendeportasian.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menegakkan aturan Keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah. (PATHUR/H)









