**Borneonews - Mukomuko**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko yang terletak di Provinsi Bengkulu, resmi membuka pendaftaran untuk merekrut sebanyak 2.289 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyongsong Pilkada Mukomuko 2024. Pendaftaran ini dibuka dengan syarat utama, yakni calon pelamar harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki pendidikan setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau jenjang yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti, menjelaskan bahwa proses rekrutmen KPPS akan dimulai pada tanggal 17 September 2024. Dia menambahkan, KPU Mukomuko akan bekerja sama dengan panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan untuk membentuk KPPS di wilayah tersebut. Terdapat 148 desa dan tiga kelurahan yang akan dilibatkan dalam kegiatan ini.
Jumlah petugas KPPS yang direkrut ini akan bertugas di 327 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Mukomuko. Setiap TPS akan terdapat tujuh petugas KPPS untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Endang juga mengungkapkan beberapa kriteria penting bagi warga setempat yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS. Selain memenuhi batas usia dan latar belakang pendidikan yang ditentukan, calon petugas juga diharapkan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas, serta menunjukkan kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selanjutnya, calon pelamar tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik. Ini harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, di mana pelamar tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Bagi mereka yang pernah menjadi anggota partai politik sebelumnya, harus melampirkan surat keterangan dari pengurus partai terkait.
Kriteria lain dalam pendaftaran ini mencakup kewajiban untuk berdomisili di dalam wilayah kerja badan ad hoc, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat tindakan kriminal yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Pelamar juga diwajibkan untuk menyiapkan berkas pendukung, antara lain pas foto ukuran 4x6, e-KTP, ijazah terakhir, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat. Dengan demikian, diharapkan rekrutmen ini dapat menghasilkan petugas KPPS yang berkualitas untuk menyukseskan proses demokrasi di tahun 2024.
ANTARA
KPU Mukomuko Membuka Lowongan untuk 2.289 Petugas KPPS Pilkada 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







