**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melaksanakan rapat koordinasi dengan perangkat kelurahan setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan berbagai larangan yang berlaku selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mencegah pelanggaran. Bawaslu Bantul berkoordinasi dengan semua paguyuban lurah dan pamong kelurahan untuk memberikan pemahaman mengenai apa yang dilarang selama penyelenggaraan *Pilkada* yang bersifat serentak di tahun mendatang. Dalam kesempatan itu, komitmen bersama dari para lurah dan perangkat kelurahan dibacakan, yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam setiap tahap pemilihan.
Didik juga mengungkapkan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran netralitas kepala desa dalam *Pilkada* tersebut. Pelanggaran yang dimaksud biasanya berhubungan dengan keterlibatan atau dukungan kepada salah satu pasangan calon secara terang-terangan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 71 ayat satu, ditegaskan bahwa kepala desa atau istilah lain seperti lurah dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk ambil bagian dalam kegiatan kampanye.
Mengacu pada Pasal 70 ayat satu huruf C UU Pilkada, dijelaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa dalam kampanye mereka. Aturan ini bertujuan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan adil dan tanpa ada keberpihakan dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, menjelaskan bahwa netralitas para lurah dan pamong kelurahan juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan terkait sanksi bagi mereka yang melanggar, mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatan mereka.
Selain itu, netralitas juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan (Bamuskal), yang merupakan bagian dari pemerintahan kelurahan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Sekretaris Daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai netralitas aparatur pemerintah kelurahan dan anggota Bamuskal dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024.
Surat edaran tersebut mengandung larangan yang tegas untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang dapat berlangsung dengan lancar dan berintegritas.
ANTARA
Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







