BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa dua pasangan bakal calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi semua persyaratan terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Dedi Rosadi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa syarat LHKPN yang diajukan oleh kedua bakal pasangan calon sudah lengkap. "Untuk persyaratan LHKPN calon sudah lengkap," ungkapnya melalui kontak yang diambil di Garut pada hari Minggu. KPU Garut telah melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi yang menjadi syarat pendaftaran kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut. Salah satu syarat penting adalah laporan mengenai LHKPN yang perlu disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui aplikasi yang disediakan oleh KPK, bakal pasangan calon dapat mengakses dan mengirimkan laporan tersebut kepada KPU Garut, sebagai bagian dari syarat pendaftaran mereka. Dedi menambahkan bahwa selain syarat LHKPN, semua syarat lain yang perlu diperbaiki telah diselesaikan, membuat kedua pasangan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Garut. "Ya, sudah terpenuhi syarat calon, karena memang semuanya harus terpenuhi. Insya Allah aman dan memenuhi syarat," ujarnya. Setelah memenuhi kelengkapan persyaratan, KPU Garut mengumumkan bahwa tahap berikutnya adalah penerimaan masukan serta tanggapan dari masyarakat tentang kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, yang akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Setelah fase tersebut, KPU Garut akan melakukan rapat untuk menetapkan kedua pasangan tersebut sebagai calon resmi dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 22 September. Pengundian nomor urut peserta Pilkada akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. Dedi juga menyatakan bahwa saat ini telah dimulai persiapan untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penetapan calon, serta persiapan untuk pengundian nomor urut. Dalam Pilkada Garut, terdapat dua pasangan bakal calon yang akan bertarung. Pertama, pasangan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina, yang didukung oleh sebelas partai politik, termasuk PKB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan lainnya. Pasangan kedua adalah Helmi Budiman—mantan Wakil Bupati Garut—bersama Yudi Nugraha, yang memperoleh dukungan dari empat partai politik, yaitu PKS, PPP, PSI, dan Partai Perindo. ANTARA