BORNEONEWS, Sukamara - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sukamara mengharapkan agar pemerintah daerah Kabupaten Sukamara agar segera menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketua DPRD Sukamara Edy Alrusnadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima draft raperda tersebut. Sementara dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Sukamara Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa sudah masuk.

“Di dalam Prolegda 2016 raperda tentang pilkades ini sudah ada. Bahkan dijadwalkan pada sidang pertama dalam periode Januari sampai dengan April, tetapi hingga saat ini dewan belum menerima draft tersebut,” kata Edi.

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah daerah selaku inisiator Raperda tentang Pilkades secepatnya menyerahkan kepada dewan, sehingga nantinya pelaksanaan pilkades di Kabupaten Sukamara dapat segera dilaksanakan.

“Apabila raperda tersebut sudah selesai dan menjadi perda, maka pelaksanaan pilkades dapat segera dilaksanakan karena ada beberapa desa yang masih belum ada kepala desa definitif,” tukas Edi.

Setidaknya ada 10 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di lima kecamatan yaitu Kecamatan Sukamara ada Desa Pudu, Desa Petarikan dan Desa Pangkalan Muntai. Kecamatan Jelai ada Desa Sei Baru, Desa Sei Bundung dan Desa Sei Raja. Kecamatan Balai Riam ada sebanyak 2 desa yang akan menggelar Pilkades yakni Desa Lupu Peruca dan Desa Balai Riam. Sementara di Kecamatan Pantai Lunci ada Desa Sei Tabuk dan di Kecamatan Permata Kecubung ada satu desa yakni Desa Kenawan. (MG-13/m)