JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan komitmennya untuk tetap solid dan mengikuti aturan yang berlaku demi kemajuan bersama, serta untuk menjaga stabilitas dunia usaha dan perekonomian di tanah air. Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, menyampaikan bahwa kalangan pengusaha di seluruh Indonesia akan terus bekerja sama demi kepentingan bersama. Kadin sebagai organisasi pengusaha akan terus menjalankan tugasnya dengan semangat gotong royong. "Saya mengajak semua anggota dan pengurus Kadin untuk tetap bersatu dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi kemajuan organisasi serta pelaksanaan program-programnya," tutur Arsjad saat konferensi pers yang berlangsung di Jakarta. Lebih jauh, Arsjad menegaskan bahwa Kadin akan tetap berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Hal ini penting untuk memimpin Kadin sebagai satu-satunya wadah bagi dunia usaha di Indonesia. Kadin memiliki tugas besar yang harus dilaksanakan, termasuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen serta menyiapkan Indonesia menuju tahun 2045 yang disebut dengan Indonesia Emas. "Ada banyak tantangan ekonomi yang harus kita hadapi bersama. Kita harus memastikan bahwa organisasi kita tetap berfungsi dengan baik demi kepentingan bersama. Mari bekerja sama dan bergotong royong untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut," ungkapnya. Terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Jakarta, Arsjad menyatakan bahwa Kadin akan melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi, yang tidak sejalan dengan ketentuan AD/ART. Munaslub tersebut diadakan oleh Dewan Pertimbangan dan beberapa pengurus Kadin yang terpilih, dan di dalamnya disepakati penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2024-2029, yang menggantikan Arsjad Rasjid. "Kami akan mengambil langkah disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pelaku usaha, dari mikro hingga besar dan profesional," kata Arsjad menegaskan bahwa Kadin bukanlah milik individu, melainkan milik para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menerangkan bahwa menurut Pasal 18 AD/ART, Munaslub hanya dapat diadakan jika ada pelanggaran prinsip AD/ART, penyelewengan keuangan organisasi, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi dengan baik. Dia menegaskan bahwa Munaslub kali ini tidak mengikuti prosedur yang diatur, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang seharusnya diikuti. Lebih lanjut Dhaniswara menambahkan, "Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin oleh Ketua Umum ataupun Dewan Pengurus." Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, juga menilai bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. "Arsjad Rasjid telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil tersebut disepakati oleh semua pihak, termasuk mereka yang kini menjadi inisiator Munaslub," ungkap Yukki. Sebelumnya, penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub juga diungkapkan oleh 21 dari 35 Kadin Provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. ANTARA