KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang berada di Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa mereka memerlukan sekitar 3.675 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Kendari, Arwah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam proses persiapan pembentukan KPPS. Anggota KPPS yang terpilih nantinya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemilihan berlangsung. Lebih lanjut, Arwah menjelaskan bahwa penentuan jumlah anggota KPPS ini sudah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur tentang jadwal serta tahapan pembentukan KPPS untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kendari, akan dimulai pada tanggal 17 hingga 21 September 2024. Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Kemudian, tahap penelitian administrasi bagi calon anggota KPPS dijadwalkan antara tanggal 18 hingga 29 September 2024. Selanjutnya, penetapan dan pelantikan anggota KPPS direncanakan pada tanggal 7 Oktober 2024. Arwah juga menggarisbawahi bahwa pembentukan KPPS adalah hal yang sangat krusial karena berpengaruh terhadap kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Untuk itu, KPU Kota Kendari telah mengadakan rapat koordinasi dengan tujuan mensosialisasikan proses pembentukan KPPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di seluruh wilayah Kota Kendari. Sebagai langkah penting, Arwah mengimbau kepada PPK dan PPS agar dalam proses perekrutan anggota KPPS, mereka memperhatikan berbagai aspek penting. Di antaranya adalah kemampuan menjalankan tugas, pengalaman, kesehatan jasmani dan rohani, serta integritas calon anggota. Proses rekrutmen anggota KPPS dilengkapi dengan beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi serta pengumpulan tanggapan dari masyarakat. Arwah menegaskan bahwa masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Ia menambahkan, jumlah kebutuhan 3.675 anggota KPPS ini ditentukan berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Kendari, yang mencapai 525 lokasi, disebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan. Setiap TPS akan memperlukan tujuh anggota KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. ANTARA