BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Proses pengumpulan tanggapan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Ketua KPU Bandarlampung, Deddy Triyadi, menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan memberikan masukan terkait dua bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan setelah perbaikan. Tanggapan dapat diberikan secara online melalui situs web resmi KPU, yaitu *https://infopemilu.kpu.go.id*, atau secara langsung di Kantor KPU Kota Bandarlampung. Deddy mengingatkan bahwa periode pengumpulan tanggapan ini penting untuk dilaksanakan dari hari ini hingga Rabu, 18 September 2024. Masyarakat dimungkinkan untuk memberikan tanggapan baik secara daring maupun luring, namun harus disertai dengan identitas yang lengkap untuk memastikan kredibilitas dan akuntabilitas setiap masukan yang disampaikan. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap tanggapan yang diusulkan harapannya dilengkapi dengan identitas pelapor dan bukti pendukung yang relevan, guna mencegah terjadinya fitnah atau informasi yang tidak benar. Selama periode perbaikan syarat pencalonan, yang berlangsung antara 6 hingga 14 September 2024, kedua pasangan calon, Eva Dwiana – Deddy Amarullah dan Reihana – Aryodhia, telah melakukan perbaikan terhadap dokumen yang diperlukan. Contohnya, Eva Dwiana membutuhkan pas foto dan tanda tangan dari partai politik pengusungnya. Sementara itu, Deddy Amarullah diminta untuk memastikan kesamaan antara tanda tangan yang ada pada KTP dan surat dari pengadilan yang ia ajukan. Pasangan Reihana dan Aryodhia juga memiliki dokumen yang perlu diperbaiki, khususnya terkait naskah visi misi dan bukti gelar haji yang harus dibuktikan melalui surat keterangan keberangkatan ibadah haji. Proses perbaikan persyaratan administrasi ini wajib diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (*Silon Kada*), dan juga diserahkan dalam bentuk *hardcopy* kepada KPU Kota Bandarlampung. Deddy memastikan bahwa semua berkas yang diperlukan sudah diperbaiki dan dinyatakan memenuhi syarat, serta telah diunggah dan diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA