MAKASSAR –
**Borneonews - Maros**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah melaksanakan simulasi pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, yang terletak di Sulawesi Selatan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa ini merupakan simulasi kedua yang diadakan. Selanjutnya, pihaknya juga akan meminta agar jajaran di tingkat provinsi serta kabupaten/kota melaksanakan simulasi serupa di daerah masing-masing. Afifuddin menambahkan bahwa pelaksanaan simulasi pencoblosan di lokasi tersebut dilakukan khusus di Kabupaten Maros. Alasan utamanya adalah karena daerah ini merupakan satu-satunya yang akan memiliki pasangan calon tunggal, atau dengan kata lain, hanya terdapat kolom kosong di Provinsi Sulawesi Selatan. Simulasi yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini bertujuan untuk memahami bagaimana proses pemungutan suara berlangsung saat hanya ada satu pasangan calon. Kegiatan ini penting sebagai bagian dari persiapan sebelum finalisasi Peraturan KPU tentang Tungsura, serta petunjuk teknis dan penataan lainnya yang terkait dengan situasi di TPS. Mochammad Afifuddin juga menekankan bahwa tujuan dari simulasi ini adalah untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang mungkin muncul, serta mendapatkan masukan dari KPU Sulsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, dan pihak terkait lainnya. Semua saran yang ada akan diadaptasi untuk memperlancar jalannya pemungutan suara. Ketika ditanya terkait catatan atau evaluasi yang muncul dari simulasi ini, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Dia mencatat bahwa tantangan utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, untuk mendekati kondisi nyata saat pemungutan suara berlangsung. Afifuddin menambahkan bahwa meskipun lokasi simulasi berada di gedung yang aman, namun tetap ada variabel di lapangan yang harus dipertimbangkan. Beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain adalah posisi kotak suara. Ia menyarankan agar meja penempatan kotak suara direndahkan sedikit. Hal ini bertujuan agar pemilih yang menggunakan kursi roda dapat memasukkan suara mereka secara mandiri tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, tata letak juga dapat disesuaikan agar lebih mudah terlihat dari berbagai sisi. Ketika ditanya mengenai jumlah daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada dengan pasangan calon tunggal atau kolom kosong, Afifuddin menjelaskan bahwa hal ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut hingga 22 September 2024. Tanggal tersebut bertepatan dengan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon untuk Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. "Setelah pendaftaran, perpanjangan penerimaan berkas yang baru saja dilakukan, terdapat satu provinsi dan 37 kabupaten/kota yang terdaftar. Kepastian lebih lanjut akan diinformasikan saat penetapan pasangan calon," tuturnya menambahkan informasi. ANTARA