**Borneonews - Madiun**, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, yang terletak di Jawa Timur, telah berhasil menerbitkan sebanyak 1.385 sertifikat tanah elektronik sejak bulan Maret hingga Agustus 2024.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, Adolf Severlianus Puahadi, penerbitan ini mencakup berbagai jenis pengajuan seperti sertifikat baru, transaksi jual-beli, alih media, dan pengajuan lainnya. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada hari Minggu.
Layanan sertifikat tanah elektronik ini resmi diluncurkan di BPN Kota Madiun pada tanggal 29 Februari 2024. Sejak peluncuran tersebut, ribuan blangko sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan, yang menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap inovasi ini.
Adolf menambahkan, meskipun sertifikat ini berbentuk digital, pemilik tidak hanya akan menerima dokumen dalam format *soft file*, tetapi BPN juga akan memberikan sertifikat cetakan asli. Namun, desain sertifikat cetakan terbaru ini memiliki perbedaan dengan sertifikat lama.
Sertifikat analog yang lama terdiri dari enam lembar yang mencakup rincian kepemilikan tanah. Sebaliknya, sertifikat cetakan terbaru memiliki format yang lebih sederhana, yaitu satu lembar yang sudah memuat informasi hak milik tanah secara lengkap. Untuk menjaga keamanan dan keaslian, sertifikat cetakan terbaru juga dilengkapi dengan *barcode* dan gambar khusus yang hanya bisa terlihat ketika diterangi sinar *ultraviolet*.
Adolf menjelaskan lebih lanjut bahwa jika suatu ketika sertifikat mengalami kerusakan atau hilang, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mencetak ulang. Permohonan ini harus diajukan langsung oleh pemilik dan tidak dapat diwakilkan. Setelah penerbitan sertifikat cetakan terbaru, sertifikat edisi sebelumnya otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini, menurut Adolf, terdapat total 62.000 sertifikat tanah analog yang telah diterbitkan di Kota Madiun. Ia berharap masyarakat dapat beralih dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik, karena yang terakhir menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dan dokumen lengkap tersimpan di dalam database Kantor Pertanahan.
Keamanan data di Kantor Pertanahan Kota Madiun menjadi prioritas, mengingat sistem keamanan yang dimiliki memiliki beberapa lapisan dan tidak terhubung dengan Pusat Data Nasional (PDN).
Proses alih media dari sertifikat analog ke elektronik dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu minggu. Pemohon akan menerima notifikasi melalui telepon seluler mereka saat proses alih media selesai, sehingga sertifikat baru dapat diambil.
Adolf juga menjelaskan bahwa pemohon akan dibantu dalam menginstal aplikasi *Sentuh Tanahku*, yang dirancang untuk mempermudah akses terhadap sertifikat tanah elektronik yang dimiliki.
Inisiatif ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik secara luas, sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah ini bertujuan untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi yang kian pesat, mengurangi penggunaan kertas dan birokrasi, serta memberikan keamanan dan aksesibilitas yang lebih baik untuk pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan.
ANTARA
BPN Madiun Terbitkan 1.385 Sertifikat Tanah Elektronik Baru
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







