BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kapan saja mau, Bupati Seruyan Sudarsono terbuka ‘peluang’ besar untuk menggugat pemerintah pusat ke Mahkamah Internasional. Hal ini lantaran rentetan upaya perlindungan hukum yang dilakukan Sudarsono sampai sekarang tidak ada satupun lembaga tinggi negara yang disuratinya memberikan tanggapan menyangkut status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri menyangkut utang Pelabuhan Segintung senilai Rp34,7 miliar.
“Pemerintah pusat juga harus berhati-hati. Ancaman gugatan ini jangan dianggap remeh. Bupati Seruyan kapan saja dia mau bisa melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat. Karena selama ini banyak sudah surat yang dikirim ke sejumlah lembaga negara terkait perlindungan hukum. Namun tidak ada satu pun lembaga yang mau menanggapi,” kata Rahcmadi G Lentam saat menghubungi Borneonews di Kuala Pembuang, Minggu (31/7/2016).
Pengacara Sudarsono itu melanjutkan, apa yang sudah menimpa Bupati Seruyan berkenaan dengan surat-suratnya yang tidak ditanggapi oleh kalangan pimpinan lembaga tinggi negara hingga presiden, itu sudah termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih status jabatan Sudarsono merupakan salah satu pemimpin daerah. Seperti yang dimuat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pada Pasal 7.
Pada pasal itu disebutkan upaya hukum adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum di Indonesia, seperti Komnas HAM atau oleh pengadilan. Termasuk juga upaya untuk naik banding ke pengadilan tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
“Jika upaya hukum ditingkat nasional sudah tidak bisa diandalkan, maka upaya hukum selanjutnya bisa dibawa ke meja Mahkamah Internasional yang berada di Den Haag, Belanda. Nah, Bupati Seruyan punya hak untuk melaporkan pemerintah pusatnya,” tegas Rahcmadi.
Namun untuk sementara ini, pihaknya masih bersabar menunggu kebijakan atau payung hukum dari pemerintah pusat menyangkut masalah pembayaran utang Segintung tersebut. Sebab tanpa adanya payung hukum ini, jelas pembayaran utang belum bisa dilakukan. Sementara kalau tetap dibayarkan akan berimpilikasi buruk bagi yang bersangkutan (Sudarsono).
“Saat ini kami masih bersabar. Saya tantang para pimpinan lembaga negara untuk duduk satu meja memahas permasalahan yang menimpa Bupati Seruyan ini. Bahkan saya siap mendampingi dan mendukung penuh jika memang Sudarsono mau melayangkan hak gugatannya ke Mahkamah Internasional,” tegas Rahcmadi. (PARNEN/m)








